oplus_0

Koruptot Lebih Jahat dari Koalisi Penjajah Belanda dan Tentara Sekutu yang Diperangi pada 22 Oktober 1945

Cibinong, KABUYUTAN.Com –Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama merupakan jabatan kunci dan simbol marwah organisasi. Koruptor atau orang yang sedang tersandera secara hukum dalam kasus korupsi maupun turunannya haram menjadi Rais Syuriyah. Begitu juga orang partai politik tidak boleh menempati pucuk pimpinan Syuriyah PCNU.

Demikian dikemukakan Anggota Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bogor, Ajengan Abdul Kohar Hamim dalam perbincangan dengan Kabuyutan Online, Kamis (22/10/2026).

Menurut Kohar, Resolusi Jihad yang diperingati berupa Hari Santri Nasional (HSN) setiap tanggal 22 Oktober harus jadi tonggak penting bagi NU Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan marwah organisasi yang sedang hancur tercabik-cabik oleh praktik korupsi.

“Koruptor lebih jahat dari penjajah Belanda. Koruptor juga lebih jahat dari tentara sekutu yang difatwakan Rais Akbar NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, 22 Oktober 1945,  wajib diperangi secara bersama,” ujar Kohar menegaskan.

Mnurut Kohar, tentara sekutu sangat jelas wujudnya. Sedangkan koruptor lebih membahayakan, karena sifatnya sebagai musuh yang samar, tapi membunuh dan melumpuhkan organisasi dari dalam. “Korupsi itu virus yang sangat mematikan. Menghancurkan marwah NU.”

Sebagai ormas Islam yang didirikan kaum ulama, NU harusnya “zero tolerance” terhadap koruptor. Tidak boleh permisif pada perilaku korupsi atau turuannya, seperti pungutan liar atau suap.

Selain mengingatkan bahaya koruptor bagi kelangsungan NU, Ajengan Kohar juga menegaskan, jabatan Rais Syuriyah tidak boleh dipegang oleh orang partai politik. Tidak peduli pengurus partai apa, tidak boleh menjadi Rais Syuriyah PCNU.

“Ibaratnya koruptor itu menyandera marwah dan ruh organisasi. Sedangkan orang partai yang menjadi pucuk pimpinan Syuriyah atau Tanfidziyah NU, melumpuhkan tubuh secara fisik, secara lahir. Jadi dua sisi mata uang. Dua-duanya tidak boleh memagang tampuk pimpinan organisasi PCNU,” tegas dia.

Oleh karena itu, hemat Kohar yang paling aman dan maslahat bagi PCNU Kabupaten Bogor, mematuhi Hasil Rapat Syuriyah. Ahad, tanggal 20 September 2026. Berupa dua poin penting yang dihasilkan dari rapat jajaran Syuriyah PCNU yang dihadiri 95.5 pengurus itu.

Pertama, menerima secara bulat pengunduran diri suka rela H Romdhon dari jabatan Rais Syuriyah PCNU, yang dirilis secara terbuka pada Kamis, 3 September 2026, baik melalui surat tulisan tangan yang ditandatangani bermaterai maupun rekaman audio visual video.

Kedua, pengangkatan Wakil Rais Syuriyah I, Mama Ajengan Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah PCNU, untuk mengisi kekosongan dan melanjutkan sisa masa khidmat periode kepengurusan 2025-2030. Sudah sesuai mekanisme organisai dan harus ditaati.

“Jabatan Rais Syuruyah tidak boleh kosong walau satu hari. Terhitung dari tanggal 20 September 2026, sudah diputuskan oleh Rapat Harian Syuriyah, Ajengan Diding Sirojudin sebagai Rais PCNU Kabupaten Bogor. Itu final dan mengikat. Harus dipatuhi semua pengurus dan kader,” demikian Ajengan Abdul Kohar Hamim.

Ahmad Fahir

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *