Tiga Kali Mundur dari Ketua – Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, Satu Kali dari Wakil Rais Syuriyah PWNU Provinsi Jawa Barat

Oleh R. Ahmad Fahir, Ketua Bidang Infokom Dewan Adat Sunda Langgeng Wisesa (SLW)

Bogor, KABUYUTAN.com – Bogor zaman dahulu adalah pusat para ksatria tanah Sunda. Para ksatria Bogor bukanlah orang-orang yang hanya jadi ‘jawara’ di kampung. Tapi betul-betul sebagai ksatria sejati, yaitu jagoan saat di kampung sendiri maupun saat berada di negeri nan jauh sana, di sebrang lautan berjarak ribuan mil dari tanah Sunda.

Cerita tentang ksatria gagah berani dari negeri Pakuan, dikisahkan oleh seorang penjelajah dan intelektual asal Portugis, Tom Pires, dalam buku legendarisnya Suma Oriental (1512-1515). Tom Pires menjelajahi tanah Pasundan dan mengunjungi Dayeuh Pakuan, pusat pemerintahan Kerajaan Sunda Pajajaran, yang berlokasi di kawasan Batutulis, Kota Bogor hari ini.

Saat itu Kerajaan Sunda tengah berada di puncak kejayaan, di bawah kepemimpinan raja arif bijaksana, Prabu Guru Dewataprana Sri Baduga Maharaja Ratu Haji Pakuan Sri Sang Jayadewata. Ia bertahta pada 1482 hingga 1521. Tanggal penobatannya sebagai Maharaja Sunda menjadi tonggak hari lahir Kota dan Kabupaten Bogor, 3 Juni 1482, yang diperingati setiap tahun.

Pires mengisahkan, “The Kingdom of Sunda is justly governed, they are true men” Kerajaan Sunda diperintah dengan adil, mereka adalah orang-orang jujur. Dalam testimoninya, ia menyebut para ksatria asal Pakuan adalah orang-orang gagah berani, yang mampu menjelajahi lautan lepas hingga Maladewa. Berjarak sekitar 4.000 KM dari Bogor.

Kisah tentang Bujangga Manik, Pangeran Pakuan yang hidup di era Prabu Siliwangi, kian memperkokoh citra Bogor sebagai negeri para ksatria tangguh. Bujangga Manik adalah orang pertama yang menyusun peta Pulau Jawa – Bali, melalui lakon spiritual yang dijalaninya, dengan berjalan kaki dari Bogor hingga Bali, pulang pergi.

Perjalanan Bujangga Manik berhasil menyusun toponimi secara lengkap kala itu, yang menjadi dasar pembuatan peta Pulau Jawa. Sayangnya naskah Bujangga Manik kini tersimpan di Oxford University, Inggris.

Testimoni para peneliti dunia mengenai para ksatria Pakuan, membawa kita pada lorong kehidupan masa lalu. Banyak urang Bogor yang memiliki ilmu kanuragan tinggi. Ini masuk akal, karena Bogor adalah pusat pemerintahan Kemaharajaan Sunda selama sekitar 1.000 tahun eksistensi, dari abad 7 hingga akhir abad 16.

Artinya dalam kurun 1.000 tahun Bogor adalah induk peradaban bangsa, sebagai pusat ilmu pengetahuan, termasuk ilmu bela diri atau ilmu kanuragan. Para ksatria gagah berani berkontribusi besar dalam membangun peradaban dan pertahanan Kota Pakuan Bogor kala itu hingga runtuhnya Pajajaran pada 1579.

Diantara ajian warisan buhun Sunda yang popular, yaitu rawa rontek. Ilmu kanuragan dan kebatinan yang satu ini, diyakini memberikan kemampuan regenerasi luar biasa bagi empu ajiannya.  Pemilik ajian ini kebal dan sulit mati. Bahkan ketika anggota tubuh sudah terpotong-potong, seperti korban pembunuhan mutilasi, pemilik ajian ini masih bisa bangkit dan hidup lagi.

Kisah pengajaran dan penyebaran ajian rawa rontek masih berlangsung di era kolonial Belanda hingga awal-awal kemerdekaan Indonesia. Konon kalau tidak banyak pejuang yang punya ilmu kebatinan tinggi, mungkin penjajah Belanda tidak akan pernah bisa ditaklukkan dan diusir. Bisa jadi jadi kita masih ada dalam cengkraman penjajah.

‘Ritual’ Ekstrem Rawa Rontek, Sudah Tiga Kali ‘Bunuh Diri’ tidak Mati

Diskusi bertema rawa rontek menyeruak lagi di kalangan NU Bogor dalam dua bulan terakhir. Terhitung dari 3 September 2026, saat Kang R secara sukarela dan membuat pernyataan terbuka melalui surat tulisan tangan bermaterai, yang ditandatanganinya. Diperkuat melalui rekaman video audio visual. Ia menyatakan mundur dari Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor.

Bagi kebanayakan orang awam, ketika seseorang sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai 10.000, sebagai tanda pernyataan sikap yang kuat dan mengikat secara hukum. Bukan pernyataan main-main atau iseng.

Ilustrasi ajian Rawa Rontek

Namun prinsip itu tidak berlaku bagi kang R. Menurutnya, pernyataan sikap pengunduran diri dari tampuk kepemimpinan organisasi sebagai hal biasa. Walaupun itu dilakukan tertulis, ditandatangani di atas materai. Baginya, hal itu hanya langkah taktis yang tidak memiliki implikasi hukum apa-apa.

Ia mengungkapkan, bahwa surat pengunduran diri yang dibubuhi tanda tangan bermaterai sebagai sesuatu yang tidak istimewa, tidak mengikat secara hukum, karena bisa dianulir lagi dengan pernyataan yang sama di kemudian hari. Hmmmm…. Jujur saya mengelus dada mendengarnya.

Ia lantas memberikan argumentasi yang bersifat empirik. Berdasarkan pengalaman nyata. Pengunduran diri bermaterai akan dengan mudah dianulir dengan pernyataan lain di kemudian hari. Pasalnya, ia pernah mempraktikannya. Bukan hanya satu kali, tapi sampai tiga kali!

Dengan surat pengunduran diri tanggal 3 September 2026, artinya Kang R sudah empat kali membuat pernyataan terbuka mundur dari pucuk pimpinan NU. Sesumbar, R yakin pengunduran diri dari jabatan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor tidak akan diproses secara hukum dan politik. Akan aman seperti yang sudah dialaminya dalam tiga kesempatan berbeda.

Kang R percaya diri kali ini pun ia akan de javu, akan kembali mengalami nasib sama dengan tiga pengalaman pengunduran diri sebelumnya. Namun tidak pernah diberhentikan oleh garis hirarki organisasi vertikal, dalam hal ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Tiga Kali Mundur dari Pimpinan PCNU PWNU, tidak Pernah Diproses PBNU”

Lalu jabatan apa yang disinggung R sampai ia mundur tiga kali? Pertama, ia pernah mundur dari jabatan Ketua PCNU Kabupaten Bogor saat hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor.

Lalu, dalam kesempatan lainnya ia juga pernah satu kali lagi mundur dari jabatan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bogor. Pengunduran diri dilakukan secara resmi. Lagi-lagi R aman saja, tidak pernah diberhentikan dari jabatan ketua PCNU.

R tercatat dua periode menjadi Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bogor, yaitu mulai tahun 2009 hingga 2019. “Saya dua kali mundur dari ketua PCNU, tidak pernah diproses. Tidak pernah diberhentikan oleh PBNU. Jadi santai saja, toh PBNU tidak akan memproses pemberhentian,” ujar R.

Pengalaman ketiga R mundur dari pengurus NU saat hendak mengikuti Konfercab PCNU Kabupaten Bogor, 26-27 April 2025. R memutuskan mundur dari jabatan Wakil Rais Syuriyah PWNU Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026.

Kendati sudah menyatakan mundur dari jabatan Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat sejak satu setengah tahun silam, R menegaskan surat pengunduran dirinya tidak pernah diproses oleh organisasi di mana ia bernanung. Baik PWNU maupun PBNU tidak pernah memberikan surat tertulis yang menyatakan dia bukan lagi Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat. “Sampai sekarang saya masih Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat, karena tidak pernah ada SK pemberhentian dari PBNU maupun PWNU Jawa Barat,” tegasnya.

Berbekal tiga pengalaman ekstrem pengunduran diri dari jabatan ketua PCNU Kabupaten Bogor dan Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Barat yang tidak disanksi, R meyakini surat pengunduran dirinya kali ini dari jabatan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor akan aman. Ia tidak akan dipecat, Karena sudah terbukti tiga kali mundur PWNU dan PBNU tidak pernah memproses surat pengunduran diri yang ia layangkan.

Pengunduran Diri Keempat Diterima Rapat Harian Syuriyah PCNU: Nunggu SK Pemberhentian PBNU

Pengunduran diri R dari jabatan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, ternyata tidak semulus dan seindah yang dibayangkan. Berharap dan yakin tidak aka nada gejolak dengan sikap yang ditempunya, berita mundurnya R dari Rais Syuriyah PCNU justru viral di platform media sosial dan jadi perbincangan para pemangku kepentingan NU Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, untuk mnjaga Marwah organiasi, jajaran Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor menggelar rapat harian, pada Minggu, 20 September 2026. Berselang 17 hari dari mundurnya R pada Kamis, 3 September.

Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor 2025-2030 berisi sebanyak 22 orang pengurus. Jajaran Rais dan wakil rais sebanyak 11 orang. Sedangkan jajaran katib dan wakil katib 11 personel.

Rapat Harian Syuriyah dengan agenda merespons surat pernyataan mundur Kang R dari Jabatan Rais, dihadiri 21 dari 22 orang pengurus. Mencapai 95.5%, nyaris 100%. Sangat kuat, lebih dari kuorum.

Rapat Harian Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, menghasilkan dua keputisan strategis. Pertama, secara bulat menerima pengunduran diri Kang R dari jabatan Rais Syuriyah. Majelis Syuriyah memandang dalam kasus R, pilihan terbaik untuk menjaga marwah NU sebagai organisasi ulama adalah menerima pengunduran diri.

Kedua, Rapat Harian Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor mengangkat Mama Ajengan Diding Sirojudin sebagai Rais Syuriyah, untuk melanjutkan kemimpinan sisa masa khidmat 2025-2030 atau dari 2026 hingga 2030 mendatang.

Pada Rabu (23/9/2026), berselang tiga hari dari Rapat Harian Syuriyah, jajaran Tanfidziyah menyelenggarakan rapat serupa. Hasilnya, jajaran Tanfidziyah mengakui dan mengikuti hasil dan keputisan Rapat Syuriyah PCNU.

Setelah jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU memberikan respons resmi menerima surat pengunduran dirinya, kini tinggal dua tahapan lagi Kang R akan diberhentikan secara resmi dari jabatan Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor, sebagaimana yang dikehendakinya dari surat pernyataan mundur yang ia buat. Tahapan dimaksud melalui rapat gabungan dan pleno PCNU.

Pekerjaan rumah besar kini ada di pundak semua stakeholders NU semua tingtakan vertikal, mulai PWNU Jawa Barat hingga PBNU. Kita sebagai kader akan menyaksikan dan mengawasi, apakah NU secara kelembagaan akan menegakkan marwah organisasi dengan menindak tegas oknum kader yang jelas terbukti bersalah, melalui SK pemberhentian.

Kita berharap NU tidak dikalahkan kembali oleh oknum orang yang sama yang sudah mundur tiga kali dan sekarang ingin de javu untuk yang keempat kalinya mempermalukan marwah NU. Marwah jamiyah yang didirikan oleh para ulama ini kini sedang dalam pertaruhan, seolah NU dengan mudah bisa jadi mainan oknum pengurusnya. Semoga saja Allah swt memberikan rahmat bagi kita semua, melalui penegakan marwah organisasi di atas kepentingan oknum individu manapun. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *